Hingga Hari Terakhir, Hanya Satu Pendaftar Calon Ketua dan Satu Calon Ketua DK PWI Lampung

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Lampung periode 2026–2031, Senin (26/10/2026), tercatat hanya satu orang yang mendaftar untuk masing-masing jabatan.

Berdasarkan hasil pendaftaran yang dibuka sejak 19 Oktober hingga 26 Oktober 2026 pukul 16.30 WIB, terdapat dua pendaftar, yakni Wirahadikusumah sebagai bakal calon Ketua PWI Provinsi Lampung periode 2026–2031 dan Adi Kurniawan sebagai bakal calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung untuk periode yang sama.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua PWI dan Ketua DK PWI Lampung, Lukmansyah, mengatakan tahapan pendaftaran telah diselesaikan. Selanjutnya, tim akan melaksanakan verifikasi berkas persyaratan dan dukungan dari masing-masing bakal calon.

“Alhamdulillah, tugas tim TPP sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran. Kita ketahui bersama, pendaftaran bakal calon Ketua PWI Lampung dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung telah dibuka sejak 19 hingga 26 Oktober 2026. Selama delapan hari, sampai ditutup hari ini pukul 16.30 WIB, hanya ada dua pendaftar,” ujar Lukmansyah.

Ia menjelaskan, tim TPP masih memiliki waktu tiga hari untuk menyelesaikan proses verifikasi berkas dan dukungan. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (27/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026).

Dalam proses verifikasi, TPP akan melakukan pengecekan terhadap dokumen persyaratan serta menghubungi secara acak pihak-pihak yang tercantum sebagai pemberi dukungan kepada masing-masing bakal calon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dukungan yang telah disampaikan.

Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen persyaratan, TPP akan menghubungi bakal calon yang bersangkutan agar dapat melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

“Mulai besok kami akan menghubungi secara acak dukungan yang sudah disampaikan oleh para bakal calon. Dengan waktu tiga hari ini, kalau ada kekurangan berkas, kami akan menghubungi bakal calon untuk diperbaiki sampai dengan tanggal 29 Oktober,” jelasnya.

Setelah seluruh proses verifikasi selesai, hasil kerja TPP akan diserahkan kepada panitia Organizing Committee (OC) pada Jumat (30/10/2026). Selanjutnya, berkas tersebut akan diteruskan kepada PWI Pusat untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.

Lukmansyah menegaskan, kewenangan untuk menetapkan bakal calon menjadi calon resmi Ketua PWI Provinsi Lampung maupun Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung berada di tangan PWI Pusat. Penetapan tersebut bukan merupakan kewenangan TPP di tingkat provinsi.

Menurutnya, pengumuman calon resmi diperkirakan berlangsung pada rentang 9 hingga 12 November 2026.

“Yang menetapkan secara resmi sebagai calon adalah kewenangan PWI Pusat. Insyaallah, pengumumannya diperkirakan antara tanggal 9 sampai 12 November,” katanya.

Terkait hanya adanya satu pendaftar untuk masing-masing jabatan hingga penutupan pendaftaran, Lukmansyah menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan dalam organisasi PWI tidak mengenal skema melawan kotak kosong.

Apabila setelah melalui proses verifikasi dan penetapan oleh PWI Pusat hanya terdapat satu calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk suatu jabatan, peluang terjadinya aklamasi terbuka. Namun, keputusan mengenai mekanisme dan hasil akhir tetap menjadi kewenangan forum Konferensi Provinsi (Konferprov).

“Di organisasi PWI tidak ada pemilihan dengan kotak kosong. Kalau nantinya yang ditetapkan oleh pusat hanya satu calon dan memenuhi syarat, besar kemungkinan aklamasi,” ungkap Lukmansyah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa TPP tidak memiliki kewenangan untuk memastikan ataupun memutuskan apakah proses pemilihan nantinya akan berlangsung secara aklamasi. Hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah Konferprov sebagai forum organisasi yang berwenang menentukan keputusan.

“Untuk aklamasi, kami tidak punya kewenangan membahas atau memastikan apakah itu akan terjadi atau tidak, karena itu wewenang Konferprov sebagai forum yang menentukan. Yang pasti, tidak ada mekanisme melawan kotak kosong,” tegasnya. (Tim Humas)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *