Tanjung Bintang, etalaseinfo – Pelarian Irwan (31) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berakhir dibalik jeruji besi Polsek Tanjungbintang.
Pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, terlibat aksi pencurian kabel milik PT Indokom Samudra Persada sebanyak 319 gulung yang ada dalam gudang di Jalan Ir. Sutami KM13 Desa Sukanegara.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib.
Tersangka bersama rekannya Ma (DPO) mengambil gulungan kabel dengan panjang bervariasi antara 4-45 meter dengan cara masuk kedalam gudang melalui jendela yang ditutup dengan seng. Selanjutnya pelaku membawa kabel keluar gudang dengan cara melewati pagar panel beton.
“Akibat kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 60 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang,” ujar Kapolsek, Senin (20/3/2023).
Setelah mendapat laporan dari korban, Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhinya bisa mengungkap kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 303 Presisi Polres Lamsel dipimpin Ipda Heru Sandi Susilo berhasil mengamankan tersangka. Senin (20/3/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Tersangka kita tangkap di wilayah Perkebuanan Tebu PT GMP Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram Lamteng,” imbuh Kompol Martono.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan bersama Ma. Tak mau buruannya lepas. Polisi menggerebek rumah Ma, namun keburu kabur dengan membuang senjata api rakitan warna silver berisi dua amunisi.
“Tersangka berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana kejahatan, telah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 kuhpidana, ” pungkas Kapolsek. (Rls.id)
